Fatwa MUI perihal shalat Jumat di tempat selain Masjid

Fatwa MUI perihal shalat Jumat di tempat selain Masjid

ALKAHFI~Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan Shalat Jumat di jalan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah. Berikut selengkapnya Fatwa MUI dikutip dari laman mui.or.id.
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 53 Tahun 2016
Tentang
PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID
bismillah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG : a. bahwa di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan unjuk rasa untuk menuntut keadilan;
  1. bahwa penyelenggara unjuk rasa merencanakan kegiatan dzikir dan doa serta Shalat Jum’at secara berjamaah di fasilitas umum, yang salah satu sebabnya adalah jumlah jamaah yang sangat banyak sehingga tidak tertampung jika dilaksanakan di masjid, kemudian memilih melaksanakannya di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban umum;
  2. bahwa terhadap masalah tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan permohonan pandangan dan penjelasan terkait dengan pelaksanaan Sholat Jum’at dan Dzikir di jalan raya;
  3. c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang pelaksanaan Shalat Jum’at dan dzikir di tempat selain masjid guna dijadikan pedoman.

MENGINGAT :
1. Al-Quran :
a. Firman Allah SWT yang menegaskan perintah untuk melaksanakan Shalat Jum’at, antara lain:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS Al-Jumu’ah : 9)

b. Firman Allah SWT yang menegaskan tanggung jawab orang beriman untuk memakmurkan masjid, antara lain:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهَ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (التوبة: 18)
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah: 18)

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا ﴿الجن: 18﴾
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Oleh karena itu, janganlah kamu menyembah seorang pun (di dalamnya) di samping juga (menyembah) Allah. (QS. Al-Jin: 18)

  1. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً فحيثما أدركتك الصلاة فصل
Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan suci. Maka dimanapun kamu menemui waktu shalat, maka shalatlah. (muttafaq alaih)
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ
“Orang yang meninggalkan 3 kali Shalat Jum’at karena lalai, Allah akan menutup hatinya.”(HR. Abu Daud)

عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم
“Dari Abu Hurairah ra bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah).

  1. Ijma’ Ulama mengenai kewajiban Shalat Jum’at bagi setiap muslim yang memenuhi syarat dan kebolehan untuk tidak melaksanakan Shalat Jum’at bagi yang memperoleh dispensasi.
  2. Qaidah fiqhiyyah :
الحاجة تقدر بقدرها
“Hajat itu ditentukan (kebolehannya) sesuai dengan kadarnya”

الضرر يدفع بقدر الإمكان
“Madarat itu dicegah semaksimal mungkin”
يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام
“Kemudaratan yang khusus ditanggung untuk mencegah kemudaratan yang umum”

لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
” Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
” Tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “

MEMPERHATIKAN :
1. Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” juz 5 halaman 648, sebagai berikut:
قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة من خطتها”
Shahabat-sahabat kami (Ulama al-Syafi’iyyah) berkata: pelaksanaan (shalat jum’at) tidakdisyaratkan harus di masjid, akan tetapi boleh dilaksanakan di area terbuka, dengan syarat masih di tengah-tengah permukiman atau suatu wilayah tertentu.”
  1. Pendapat Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj, juz I halaman 543 sebagai berikut:
(الثاني) من الشروط (أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين) بتشديد الميم: أي المصلين الجمعة، وإن لم تكن في مسجد لأنها لم تقم في عصر النبي – صلى الله عليه وسلم – والخلفاء الراشدين إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم”
Syarat kedua dari syarat sahnya sholat jum’at adalah dilaksanakan di lokasi permukiman yang dihuni oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at, sekalipun sholat jum’atnya bukan di masjid. Hal ini karena di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak dilaksanakan Shalat Jum’at kecuali di tempat-tempat permukiman sebagaimana telah diketahui.”
  1. Pendapat al-Imam al-Ramli dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj” juz 2 halaman 63, sebagai berikut:
…. (و) في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق”
… Dan (makruh hukumnya) shalat di jalan dan di bangunan saat orang-orang sedang lewat seperti di tempat tawaf, karena akan dapat mengganggu kekhusyukannya, berbeda dengan di tanah lapang yang sepi dari lalu lalang manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.”
  1. Pendapat al-Imam al-Mardawi dalam kitab “al-Inshaf” juz 2 halaman 378 sebagai berikut:
قوله: ( ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة , إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء ) وهو المذهب مطلقا . وعليه أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم .”
“Shalat Jumat boleh dilaksanakan di beberapa bangunan yang terpisah sepanjang masih meliputi satu tempat, boleh juga dilaksanakan di tanah lapang dekat bangunan permukiman. Inilah pendapat madzhab Hanbali secara mutlak, dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat seperti ini, dan inilah pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hanabilah.”
  1. Pendapat al-Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi dalam kitab “al-Mughni“, Juz 2, halaman 171, sebagai berikut:
ولا يشترط لصحة الجمعة إقامتها في البنيان، و يجوز إقامتها فيما قاربه من الصحراء، و بهذا قال أبو حنيفة”
“Tidak termasuk syarat sah pelaksanaan shalat Jum’at harus dilakukan di dalam bangunan.Pelaksanaan Shalat Jum’at boleh dilakukan di tanah lapang yang dekat dengan bangunan. Inijuga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah“.
  1. Pendapat al-Imam Abu Husain Yahya bin Abu al-Khair Salim al-‘Imrani al-Yamani dalam kitab “al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i” juz 2 halaman 113 :
وتكره الصلَاة في قارعة الطريق؛ لحديث عمر – رَضِيَ اللهُّ عَنْه، ولانه لا يتمكن من الخشوع في الصلَاة؛ لممر الناس فيها، ولانها تداسبالنجاسات. فإن صلى في موضع منها، فإن تحقق طهارته، صحت صلاته، وإن تحقق نجاسته، لم تصح صلاته، وإن شك فيها، ففيه وجهانمضى ذكرهما في المياه.
Dimakruhkan shalat di jalanan karena hadis riwayat Umar ra, juga karena tidak memungkinkannya khusyu’ dalam shalat akibat adanya lalu lalang orang lewat, serta bisa terkena najis. Apabila shalat di gang jalanan dan nampak jelas akan kesuciannya maka sah shalatnya. Sebaliknya, jika nampak jelas kenajisannya maka tidak sah shalatnya. Apabila ragu, maka ada dua pendapat, sebagaimana telah dijelaskan dalam bab miyah.
  1. Pendapat Imam Abdurrahman al-Jaziri dalam kitab “al-Fiqh ala madzahib al-arba’ah” juz 1 halaman 351:
هل تصح صلاة الجمعة في الفضاء؟ اتفق ثلاثة من الائمة على جواز صحة الجمعة في الفضاء، وقال المالكية: لا تصح ) إلا في المسجد وقدذكرنا بيان المذاهب تحت الخط ) ( المالكية قالوا: لا تصح الجمعة في البيوت ولا في الفضاء، بل لا بد أن تؤدي في الجامع. الحنابلة قالوا: تصح الجمعة ( في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، ويعتبر القرب بحسب العرف فإن لم يكن قريبا فلا تصح الصلاة، وإذا صلى الامام في الصحراء استخلف من يصلي بالضعاف. الشافعية قالوا: تصح الجمعة في الفضاء إذا كان قريبا من البناء، وحد القرب عندهم المكان
Apakah sah shalat Jum’at di tanah lapang? Imam tiga mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam al-Syafii, dan Imam Ahmad) sepakat tentang kebolehan pelaksanaan Shalat Jum’at di tanah lapang. Ulama Malikiyah menyatakan tidak sah Shalat Jum’at kecuali di masjid. Dan telah kami jelaskan penjelasan mazhab di bawah garis. Ulama Malikiyah berkata: Shalat Jum’at tidak sah di rumah-rumah, juga di tanah lapang. Shalat Jum’at harus dilaksanakan di masjid Jami’. Hanabilah berpendapat sah Shalat Jum’at yang dilaksanakan di tanah lapang apabila dekat dengan permukiman. Kedekatan ini berdasarkan kebiasaan. Jika tidak dekat, maka Shalat Jum’at tidak sah. Apabila Imam shalat di padang sahara maka hendaknya ia menunjuk pengganti untuk menjadi imam bagi makmum yang lemah.
Ulama Syafi’iyyah berpendapat sahnya Shalat Jum’at di tanah lapang apabila dekat dengan bangunan. Patokan kedekatan di sini adalah soal tempat.
8. Pendapat Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab “Nihayat al-Zein” halaman 158 sebagai berikut:
فلا جمعة على رقيق ولا أنثى ولا مسافر ولا معذور بمجوّز لترك الجماعة، ومنه الإشتغال بتجهيز الميت والإسهال الذي لا يضبط نفسه معه ويخشى منه تلويث المسجد والحبس عنه إذا لم يكن مقصرا فيه، فإذا رأى القاضي المصلحة في منعه منعه، وإلا أطلقه لفعل الجمعة.
“Tidak wajib shalat jumat bagi hamba sahaya, wanita, musafir, dan orang yang memiliki udzur yang memperbolehkan meninggalkan jama’ah jumat. Termasuk orang yang udzur adalah orang yang sibuk mengurus mayyit, orang yang mengalami diare yang tidak bisa menahan dan takut mengotori masjid. Apabila Qadhi memandang adanya kemaslahatan untuk melarangnya melaksanakan shalat Jum’at, maka ia boleh melarang. Dan jika tidak ada kekhawatiran, maka Qadhi membiarkannya melaksanakan shalat Jum’at”.
9. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 28 November 2016.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PELAKSANAAN SHALAT JUM’AT DAN DZIKIR DI TEMPAT SELAIN MASJID
Pertama : Ketentuan Hukum
  1. Shalat Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim yang baligh, laki-laki, mukim, dan tidak ada ‘udzur syar’i.
  2. Udzur syar’i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at antara lain : safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
  3. Unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum’at.
  4. Shalat Jum’at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum’at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman.
  5. Apabila Shalat Jum’at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum’at
    2. terjamin kesucian tempat dari najis
    3. tidak menggangu kemaslahatan umum
    4. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.
    5. mematuhi aturan hukum yang berlaku
  6. Setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jum’at, jika melaksanakan Shalat Jum’at hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.
  7. Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum’at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat zhuhur.
  8. Kegiatan keagamaan sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan :
    1. penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat,
    2. dilakukan sesuai dengan kebutuhan
    3. aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib
  9. Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 8 hukumnya haram.

Kedua : Rekomendasi
  1. Pemerintah perlu menjamin kebebasan beribadah warga negara dan memfasilitasi pelaksanaannya agar aman, nyaman, khusyuk, dan terlindungi.
  2. Umat Islam perlu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan.
  3. Aparat keamanan harus menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah dan syi’ar keagamaan umat Islam.

Ketiga : Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Shafar 1437 H
28 November 2016 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris


PROF. DR. H. HASANUDDIN AF, MA DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA

Share this:

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar