ALKAHFI~ Assalamu'alaikum sobat alkahfi hari mengusap sepatu (Khuf), sandal (Na’l), dan kaos kaki (Jaurab) Dalam Wudhu'
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah -radhialahu anhu- dia berkata:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ
فِي مَسِيرٍ فَقَالَ لِي أَمَعَكَ مَاءٌ قُلْتُ نَعَمْ فَنَزَلَ عَنْ
رَاحِلَتِهِ فَمَشَى حَتَّى تَوَارَى فِي سَوَادِ اللَّيْلِ ثُمَّ جَاءَ
فَأَفْرَغْتُ عَلَيْهِ مِنْ الْإِدَاوَةِ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَعَلَيْهِ
جُبَّةٌ مِنْ صُوفٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُخْرِجَ ذِرَاعَيْهِ مِنْهَا
حَتَّى أَخْرَجَهُمَا مِنْ أَسْفَلِ الْجُبَّةِ فَغَسَلَ ذِرَاعَيْهِ
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ أَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ
دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ وَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Saya pernah bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- pada suatu
malam dalam perjalanan, maka beliau bersabda kepadaku, “Apakah kamu
memiliki air?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau turun dari kendaraannya,
lalu berjalan hingga tersembunyi dalam gelapnya malam (untuk buang air
besar). Kemudian beliau datang kembali, lalu aku menuangkan air dari
geriba untuknya, beliau pun mencuci mukanya. Karena memakai jubah wol
yang kedua lengannya sempit, maka beliau pun merasa kesusahan untuk
mengelurkan kedua tangannya, beliau lalu mengeluarkannya lewat bawah
jubahnya. Lalu beliau mencuci kedua lengannya dan mengusap kepalanya.
Kemudian aku jongkok untuk melepas kedua khufnya, maka beliau bersabda,
“Biarkanlah keduanya, karena aku memasukkan kedua kakiku padanya dalam
keadaan suci.” Maka beliaupun hanya mengusap bagian atas dari kedua
khufnya.”
_____________________
(HR. Al-Bukhari no. 206 dan Muslim no. 274)
Dari Shafwan bin ‘Assal -radhiallahu anhu- dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا
إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ
وَلَيَالِيهِنَّ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ
وَنَوْمٍ
“Jika kami sedang bepergian, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam memerintahkan agar kami tidak membuka sepatu-sepatu
kami selama tiga hari tiga malam kecuali ketika kami junub. Dan tetap
boleh untuk mengusap sepatu karena buang air besar, buang air kecil, dan
tidur.”
_____________________
(HR. At-Tirmizi no. 96, An-nasai no. 127, Ibnu majah no. 471 dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 104)
Dari Ali bin Abi Thalib -radhiallahu anhu- dia berkata:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ
أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- telah menjadikan waktu tiga
hari tiga malam bagi musafir (untuk mengusap khuf) dan sehari semalam
bagi orang yang menetap (muqim).”
_____________________
(HR. Muslim no. 276)
>> Pembahasan Fiqhiyah:
Termasuk dari kemudahan syariat Islam adalah adanya syariat mengusap
khuf dan na’l sebagai pengganti dari mencuci kedua kaki. Dan sunnah ini
merupakan sesuatu yang sudah sangat masyhur, sampai-sampai para ulama
menyatakan bahwa hadits-hadits tentang syariat mengusap di atas khuf
adalah mutawatir maknawi, yang diriwayatkan oleh sekitar 70 orang
sahabat.
Khuf (sepatu) yang dimaksud di sini adalah: Semua sepatu
yang tingginya menutupi mata kaki, baik dia terbuat dari kulit maupun
selainnya.
Sementara sandal yang dimaksudkan di sini adalah sandal
yang tidak bisa dilepas kecuali dengan bantuan tangan atau kaki yang
lainnya. Sehingga termasuk di dalamnya sandal sepatu yang tidak menutupi
mata kaki, tapi tidak termasuk darinya sandal jepit dan semacamnya yang
mudah dibuka tanpa bantuan tangan dan kaki yang lainnya.
Adapun
khuf atau na’l yang sobek, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata
dalam Al-Ikhtiyarat hal. 13, “Boleh mengusap khuf yang sobek selama dia
masih bisa dinamakan khuf dan masih bisa dipakai berjalan.” Ini
merupakan pendapat lama Asy-Syafi’i,Ats-Tsauri, Ishaq, Yazid bin Harun,
Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (2/100) dan yang
dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahullah-.
Adapun
mengusap kaos kaki, maka Imam Ibnul Mundzir telah menukil pembolehan
mengusap di atasnya dari 9 orang sahabat, sebagaimana yang dikatakan
oleh An-Nawawi. Kemudian An-Nawawi berkata, “Para sahabat kami (dari
mazhab Asy-Syafi’iyah) membawakan pendapat Umar dan Ali -radhiallahu
anhuma- bahwa keduanya membolehkan mengusap di atas kaos kaki walaupun
kaosnya tipis. Mereka juga membawakan pendapat dari Abu Yusuf, Muhammad,
Ishaq, Daud, dan ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin
-rahimahullah-.
Yang dimaksud dengan mengusap khuf/na’l adalah:
Jika seseorang berwudhu, maka ketika sampai pada bagian kakinya, dia
tidak perlu melepas khuf/na’l akan tetapi cukup dia usap sebagian sisi
(tidak perlu semua sisi) khufnya dan itu sudah menggantikan mencuci
kaki.
Untuk keabsahan mengusap pada khuf, para ulama menyebutkan ada dua syarat:
1. Khuf/na’l/jaurab harus dalam keadaan suci, tidak ada najis yang melekat padanya.
2. Kedua kaki harus dalam keadaan suci (telah berwudhu) sebelum mengenakan khuf.
Lama bolehnya mengusap adalah: Sehari semalam bagi yang muqim dan tiga
hari tiga malam bagi yang safar, berdasarkan pendapat mayoritas sahabat ,
tabi’in, dan para ulama setelah mereka. Adapun awal perhitungannya
dimulai sejak dia mengusap pertama kali setelah berhadats, dan ini
merupakan pendapat Al-Auzai, Abu Tsaur, salah satu riwayat dari Ahmad,
dan Daud Azh-Zhahiri. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnul
Mundzir dan beliau membawakan pendapat semacam ini dari Umar bin
Al-Khaththab ., dan yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dan Asy-Syaikh
Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah-.
>> Contoh Kasus:
Seseorang memakai khuf/na’l/jaurab jam 8 pagi hari senin, lalu pada jam
10 siang dia berwudhu, dan pada jam 12 dia berhadats sehingga dia
berwudhu dan dia mengusap di atas khuf pada saat itu.
~ Pertanyaan:
1. Apakah dia dibolehkan untuk mengusap saat itu?
2. Jam berapa perhitungan lama mengusap dimulai?
3. Sampai kapan pembolehan mengusap khufnya berakhir?
~ Jawaban:
1. Boleh dengan syarat khuf/na’l/jaurabnya suci dari najis dan dia
berwudhu terlebih dahulu sebelum memakai khuf pada jam 8 tadi. Jika dia
memakai khufnya dalam keadaan berhadats maka tidak boleh mengusap pada
khuf.
2. Awal perhitungan dimulai saat dia pertama kali mengusap,
bukan pertama saat pertama kali dia memakai sepatu. Karenanya awal
perhitungan waktu mengusap adalah jam 12 siang.
3. Jika dia
seorang yang muqim maka dia boleh mengusap di atas khuf/na’/jaurab
sampai jam 12 siang hari selasa besoknya. Dan jika dia musafir maka
sampai jam 12 siang hari rabu lusanya.
Mengusap khuf berakhir pembolehannya dengan dua perkara:
1. Junub, berdasarkan hadits Shafwan di atas.
2. Waktu mengusapnya sudah habis berdasarkan hadits Ali di atas.
Maksudnya: Jika dia junub atau waktu mengusapnya habis maka dia tetap
boleh memakai khufnya akan tetapi kapan dia berwudhu lagi maka dia wajib
mencuci kakinya, dan setelah dia mencuci kakinya maka dia boleh memakai
kembali khufnya dan dia kembali dibolehkan untuk mengusap khufnya
dengan aturan sama seperti sebelumnya.
>> Masalah:
Jika seseorang mengusap khuf/na’l/jaurab saat berwudhu lalu ketika dia
mau shalat dia melepaskan khuf/na’l/jaurab, apakah dia boleh shalat
dengannya ataukah wudhunya dianggap batal sehingga harus berwudhu
kembali?
~ Jawab:
Wudhunya tidak batal dengan sekedar
melepas khuf, karenanya dia masih bisa tetap shalat sampai dia
berhadats. Demikian halnya jika waktu mengusapnya sudah habis maka dia
tetap bisa shalat dengan menggunakan khufnya sampai dia berhadats
selanjutnya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir dan
beliau membawakan pendapat ini dari sekelompok tabi’in. Ini juga adalah
pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Hazm, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, dan
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.
-------
[Pembahasan lain seputar mengusap khuf, bisa dibaca ringkasannya dalam
risalah Buhuts wa Fatawa Al-Mash ala Al-Khuffain karya Asy-Syaikh Ibnu
Al-Utsaimin -rahimahullah-]
=> Dinukil dari tulisan: Hammad Abu Mu'awiyah
ALKAHFI~ Assalamu'alaikum sobat alkahfi hari mengusap sepatu (Khuf), sandal (Na’l), dan kaos kaki (Jaurab) Dalam Wudhu' Dari A...