Hukum Berpuasa Tapi Tak Sholat
Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam. Ibadah ini wajib dikerjakan
oleh setiap Muslim selama lima waktu dalam sehari dan terlarang untuk
ditinggalkan.
Dalam sebuah hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah, sholat adalah ibadah
yang pertama kali dihisab. Selain itu, sholat merupakan pembeda antara
seorang Muslim dengan kafir.
Para ulama bersepakat kewajiban sholat tidak dapat ditawar atau diganti
dengan yang lain. Setiap Muslim wajib mengerjakan sholat dalam keadaan
apapun.
Lantas bagaimana hukumnya berpuasa dengan meninggalkan sholat? Apakah puasa tersebut batal?
Dikutip dari nu.co terdapat dua kriteria orang meninggalkan sholat yaitu mengingkarinya
atau malas. Antara mengingkari sholat dengan malas mengerjakan sholat
membawa dampak hukum berbeda,
Hasan bin Ahmad Al Kaf dalam kitab Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidahberpendapat ada dua kondisi meninggalkan sholat, pertama karena mengingkari kewajiban dan kedua karena malas.
Orang yang masuk dalam kriteria pertama, maka ia dihukumi murtad.
Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya
habis, maka ia masih dikatakan muslim.
Dari penjelasan ini dapat dipahami puasa orang yang meninggalkan sholat
karena mengingkari kewajiban dinyatakan batal sepenuhnya. Ini karena dia
sudah masuk golongan murtad atau keluar dari Islam.
Sedangkan orang yang tidak mengerjakan sholat karena malas tidak
berpengaruh pada puasanya. Dia tetap Muslim dan puasanya tidak batal
sehingga tidak perlu mengqadha. Meski begitu, puasanya tidak bernilai
apa-apa dan pahalanya berkurang.
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan
yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri.
Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak
diwajibkan qadha. Kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan
merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa uzur, maka wajib mengqadha
puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan
puasa)," tulis Hasan bin Ahmad Al Kaf.
Sumber: nu.or.id
0 komentar:
Posting Komentar