Pernikahan Menurut Pandangan Islam
ALKAHFI~Pernikahan atau nikah artinya adalah
terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab qobul (akad nikah)
yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh
kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan
yang diwajibkan oleh Islam. Kata zawaj
digunakan dalam al-Quran
artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat
diartikan sebagai pernikahan,Allah menjadikan manusia itu saling
berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan Zina
Hukum nikah
- Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
- Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
- Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
- Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
- Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
Hikmah pernikahan
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
- Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
- Memelihara kesucian diri
- Melaksanakan tuntutan syariat
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
Pemilihan calon
Ciri-ciri bakal suami
- Beriman & bertaqwa kepada Allah
- Bertanggungjawab terhadap semua benda
- Memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
- Berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
- Tidak berpenyakit yang berat seperti gila,AIDS dan sebagainya
- Rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.
Penyebab haramnya
sebuah pernikahan
Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki
disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah
an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu,
saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara
perempuan bagi saudara perempuan.”:
Mahram
·
- Ibu
- Nenek dari ibu maupun bapak
- Anak perempuan & keturunannya
- Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
- Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
- Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
- Ibu susuan
- Nenek dari saudara ibu susuan
- Saudara perempuan susuan
- Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
- Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
- Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
- Ibu mertua
- Ibu tiri
- Nenek tiri
- Menantu perempuan
- Anak tiri perempuan dan keturunannya
- Adik ipar perempuan dan keturunannya
- Sepupu dari saudara istri
- Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya
Peminangan
Lamaran merupakan
suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan
mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat
kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga
merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya
bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam idah dan bukan tunangan orang. Pemberian
seperti cincin kepada wanita semasa
peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji
yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan
jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan
hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon
istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga.
Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangganya saja.Kemudian jika
seorang wanita telah ada yang meminang maka haram seorang pria untuk
meminangnya lagi
Nikah
Rukun nikah
- calon Pengantin laki-laki
- calon Pengantin perempuan
- wali bagi perempuan
- Dua orang saksi laki-laki yang adil
- Mahar
- Ijab dan kabul akad nikah
Syarat calon suami
- Islam
- Laki-laki yang tertentu
- Bukan lelaki mahram dengan calon istri
- Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
- Bukan dalam ihram haji atau umroh
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
- Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
Syarat calon istri
- Islam atau Ahli Kitab
- Perempuan yang tertentu
- Bukan perempuan mahram dengan calon suami
- Bukan seorang banci
- Akil baligh (telah pubertas)
- Bukan dalam berihram haji atau umroh
- Tidak dalam iddah
- Bukan istri orang
Syarat wali
- Islam, bukan kafir dan murtad
- Lelaki dan bukannya perempuan
- Telah pubertas
- Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
- Bukan dalam ihram haji atau umroh
- Tidak fasik
- Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
- Merdeka
- Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Syarat-syarat saksi
- Sekurang-kurangya dua orang
- Islam
- Berakal
- Telah pubertas
- Laki-laki
- Memahami isi lafal ijab dan qobul
- Dapat mendengar, melihat dan berbicara
- Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
- Merdeka
Syarat ijab
- Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
- Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
- Diucapkan oleh wali atau wakilnya
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
- Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Syarat qobul
- Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
- Tidak ada perkataan sindiran
- Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
- Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
- Menyebut nama calon istri
- Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "sah" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.
0 komentar:
Posting Komentar