Ta’aruf Sebelum Menikah
ALKAHFI~Nadzar Melihat Calon Istri Sebelum Menikah
Assalamu’alaykum,,Bismillah.
Ana hendak bertanya terkait nadzor:
1. syariat tentang nadzor.
2. batasan yang boleh dilihat saat nadzor, apakah boleh melepas jilbab dsb sesuai permintaan calon ikhwan.
3. siapa yang boleh ada untuk menemani saat nadzor.
4. berapa jangka waktu setelah nadzor untuk melangsungkan akad.
syukron
Jazakumullah khoir wa Barakallu fiikum
Wassalamu’alaykum
Ummu Hafshah (Jakarta)
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Nadzar (melihat) calon istri atau calon suami, disyariatkan dalam islam. Agar tidak ada istilah menyesal di belakang, memastikan bahwa mereka menikah karena saling mencintai.
Diceritakan oleh al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau hendak melamar seorang wanita. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi saran kepadanya,
انْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
Lihat dulu calon istrimu, karena itu akan lebih bisa membuat kalian saling mencintai. (Ahmad 18154, Turmudzi 1110 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)Dalam hadis lain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, bahwa ada seseorang yang menyampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa dirinya telah menikah dengan wanita anshar. Nabipun bertanya,
أَنَظَرْتَ إِلَيْهَا
“Apakah kamu telah melihatnya?”Jawab orang ini, “Belum.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan,
فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا
Lihatlah calon istrimu, karena di bagian mata orang anshar ada sesuatu… (HR. Muslim 3550)Nadzar itu Ada 2:
[1] Nadzar resmi
Nadzar yang pertemuannya disepakati kedua belah pihak. Sehingga keduanya persiapan. Misalnya nadzar di rumah orang tua si wanita.
[2] Nadzar tidak resmi
Nadzar yang dilakukan secara diam-diam oleh pihak lelaki, sementara pihak wanita tidak tahu.
Sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
فخطبت جارية فكنت أتخبأ لها ، حتى رأيت منها ما دعاني إلى نكاحها وتزوجتها
Ketika
aku melamar seorang gadis, aku sembunyi-sembunyi untuk menadzarnya.
Hingga aku bisa melihatnyaa, yang membuatku tertarik untuk menikahinya.
Lalu aku menikahinya. (HR. Abu Daud 2084 dan dihasankan al-Albani)Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan,
فَخَطَبْتُ
جَارِيَةً مِنْ بَنِى سَلِمَةَ فَكُنْتُ أَتَخَبَّأُ لَهَا تَحْتَ
الْكَرَبِ حَتَّى رَأَيْتُ مِنْهَا بَعْضَ مَا دَعَانِى إِلَى نِكَاحِهَا
فَتَزَوَّجْتُهَا
Aku melamar seorang gadis dari bani Salimah. Aku
sembunyi-sembunyi untuk mengintipnya di balik pelepah kurma, hingga aku
bisa melihat bagian anggota badannya yang membuatku tertarik untuk
menikahinya. Lalu aku menikahinya. (HR. Ahmad 14960).Di posisi nadzar tidak resmi, lelaki boleh melihat bagian yang umumnya terlihat ketika wanita di rumahnya, seperti kepala, leher, atau kaki.
Anggota Badan Yang Boleh Dinampakkan ketika Nadzar
Dalam Ensiklopedi Fiqh disebutkan perbedaan ulama mengenai batasan anggota tubuh yang boleh dinampakkan,
- Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan sebagian Hambali sepakat bahwa bagian anggota badan yang boleh dinadzar ketika lelaki melamar adalah wajah dan telapak tangan (termasuk punggungnya), sampai ke pergelangan. Wajah untuk menilai kecantikan, sementara telapat tangan untuk menilai kesuburan badan.
وقد ذهب بعض أهل العلم إلى هذا الحديث وقالوا لا بأس أن ينظر إليها ما لم ير منها محرما. وهو قول أحمد وإسحاق
Sebagian
ulama berpendapat sesuai hadis ini. Mereka mengatakan, tidak masalah
lelaki melihat calon istrinya, selama tidak melihat yang haram darinya.
Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah. (Jami’ at-Turmudzi, 4/370)- Sementara Hanafiyah dalam sebagian riwayat membolehkan melihat kaki, karena kaki dalam madzhab hanafiyah bukan aurat.
- Hambali membolehkan melihat bagian yang biasa nampak, seperti kepala (tanpa jilbab), leher, atau kaki.
Dan kesimpulan yang lebih tepat, bahwa pendapat jumhur diterapkan untuk nadzar resmi. Ketika lelaki yang melamar ingin bertemu dengan wanita yang dilamar, dia bisa datang ke rumahnya dan melihat wajah dan telapak tangan.
Sementara anggota tubuh lainnya, hanya boleh terlihat ketika nadzar dilakukan secara tidak resmi.
Demikian,
Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar