ALKAHFI~assalamu'alaikum Sobat ALKAHFI apa kabar ngak terasa puasa ramadhan pada tahun ini sudah memasuki hari ke 27 tinggal beberapa hari lagi ramadhan tahun ini akan berlalu , tapi admind berharap ni walaupun ramdhan telah usai tapi amalan yang kita kerjakan selama ramadhan jangan sampai usai dan semakin meningkat harusnya , dan semoga amalan di bulan ramadhan yang kita kerjakan mudah mudahan diterima di sisi ALLAH swt , aamiin dan semoga kita dipertemukan lgi dengan ramadhan tahun depan aamiinn , sebelumnya ane mohonn maaf zahir dan batin ne kpd semua pemirsa alkahfi karna masih banyak kekurangan dari bloger ane ni , dan ane pun jarang ngepost , semoga lepas ramdhan ini ane lebih sering ngepost lagi .. kali ini ane pengen berbagi sesuatu kepada semua sobat alkahfi ni langsung saja dibca dan disimak ..
1. Takbir di Malam Hari Raya
Bertakbir di malam
hari raya adalah merupakan sunnah Nabi Muhammad yang amat perlu untuk
di lestarikan dalam menampakkan dan mengangkat syi’ar Islam.Para ulama
dari masa kemasa sudah biasa mengajak ummat untuk melakukan takbir baik
setelah sholat (takbir muqoyyad) atau di luar sholat (takbir mursal).
Lebih lagi takbir dengan mengangkat suara secara kompak
yang bisa menjadikan suara semakin bergema dan berwibawa adalah yang
biasa dilakukan ulama dan ummat dari masa ke masa.
Akan
tetapi ada sekelompok kecil dari orang yang hidup di akhir zaman ini
begitu berani mencaci dan membid’ahkan takbir bersama-sama. Dan sungguh
pembid’ahan ini tidak pernah keluar dari mulut para salaf (ulama
terdahulu).
Mari kita cermati riwayat-riwayat berikut ini yang
menjadi sandaran para ulama dalam mengajak bertakbir secara kompak dan
bersama-sama.
A. Berdasarkan Hadits dalam Shohih Imam Bukhori No 971 yang diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata :
كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ
الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ
النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ
يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري
Artinya : “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para
wanita-wanita yang masih gadispun diperintah keluar dari rumahnya,
begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan
dibelakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut
mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria)dan berdoa
dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan
kesucian hari raya tersebut”.
Di sebutkan dalam hadits tersebut
فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ
Para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia.
Itu menunjukan takbir terjadi secara berjamaah atau bersamaan.
Bahkan dalam riwayat imam Muslim dengan kalimat”para wanita bertakbir bersama-sama orang-orang yang bertakbir”
يُكَبِّرْنَ مَعَ النَّاس
B. Yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari sayyidina Umar bin Khottob dalam bab takbir saat di mina
وَكَانَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يُكَبِّرُ فِي قُبَّتِهِ بِمِنًى
فَيَسْمَعُهُ أَهْلُ الْمَسْجِدِ فَيُكَبِّرُونَ وَيُكَبِّرُ أَهْلُ
الْأَسْوَاقِ حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
Artinya : “Sahabat
umar bertakbir di qubahnya yang berada di tanah mina lalu penduduk
masjid mendengarnya dan kemudian mereka bertakbir begitu penduduk pasar
bertakbir sehingga tanah mina bergema dengan suara takbir”
.
Ibnu Hajar Al Asqolani (pensyarah besar kitab shohih buhkori) mengomentari kalimat :
حَتَّى تَرْتَجَّ مِنًى تَكْبِيرًا
Dengan
"أي يَضْطَرِّبُ وَتَتَحَرَّكُ, وَهِيَ مُبَالَغَةٌ فِي اجْتِمَاعِ رَفْعِ الصَّوْتِ"
Bergoncang dan bergerak, bergetar yaitu menunjukan kuatnya suara yang bersama-sama .
C. Berdasarkan apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ra dalam kitab Al’um 1/264 :
أَحْبَبْتُ أَنْ يَكُبِّرَ النَّاسُ جَمَاعَةً وَفُرَادًى فِي المَسْجِدِ
وَالْأَسْوَاقِ وَالْطُرُقِ وَالْمَنَازِلِ والْمُسَافِرِيْنَ
والْمُقِيْمِيْنَ فِي كُلِّ حَالٍ وَأَيْنَ كَانُوْا وَأَنَ يَظْهَرُوْا
الْتَكْبِيْرَ "
Artinya : “Aku senang(maksudnya
adalah sunnah) orang-orang pada bertakbir secara bersama dan
sendiri-sendiri, baik di masjid, pasar, rumah, saat bepergian atau
rmukim dan setiap keadaan dan di manapun mereka berada agar mereka
menampakkan(syi’ar) takbir”.
D. Tidak pernah ada dari ulama
terdahulu yang mengatakan takbir secara berjamaah adalah bid’ah. Bahkan
yang ada adalah justru sebaliknya anjuran dan contoh takbir
bersama-sama dari ulama terdahulu .
Kesimpulan tentang takbir bersama-sama:
1. Pernah terjadi takbir barsama-sama pada zaman Rasulullah dan para sahabat
2. Anjuran dari Imam Syafi’i ra mewakili ulama salaf .
3. Tidak pernah ada larangan takbir bersam-sama dan juga tidak ada
perintah takbir harus sendiri-sendiri.Yang ada adalah anjuran takbir
dan dzikir secara mutlaq baik secara sendirian atau berjamaah.
4.
Adanya pembid’ahan dan larangan takbir bersama-sama hanya terjadi pada
orang-orang akhir zaman yang sangat bertentangan dengan salaf.
2. Menghidupkan malam hari raya dengan ibadah
Hukum menghidupkan malam hari raya dengan amal ibadah. Sudah disepakati
oleh para ulama 4 madzhab bahwa disunnahkan untuk kita menghidupkan
malam hari raya dengan memperbanyak ibadah. Imam nawawi dalam kitab
majmu’ berkata sudah disepakati oleh ulama bahwa dianjurkan untuk
menghidupkan malam hari raya dengan ibadah dan pendapat seperti ini juga
yang ada dalam semua kitab fiqh 4 madzhab. Artinya kita dianjurkan
untuk menghidupkan malam hari raya dengan sholat, berdzikir, dan membaca
Al-Quran khususnya bertakbir. Karena malam hari raya adalah malam
bergembira,
banyak sekali hamba-hamba yang lalai pada saat itu
maka sungguh sangat mulia yang bisa mengingat Allah di saat hamba-hamba
pada lalai.
3. Yang dilakukan Santri dan Jama’ah Al Bahjah
1. Takbir keliling dalam upaya membesarkan syi’ar takbir.
2. Kunjung dari masjid ke masjid untuk melakukan sholat sunnah.
3. Menyimak tausyiah di beberapa masjid yang dikunjungi.
Yang semua itu dalam upaya menjalankan sunnah yang dijelaskan oleh para ‘ulama tersebut di atas. Wallahu a’lam Bishshowaab.
Hukum dan sunah
0 komentar:
Posting Komentar